Enam Botol Cairan Diduga Etomidate Ditemukan di Sebatik,Seorang Pria Diamankan Polisi

oleh -160 Dilihat
oleh

NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA — Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial “JA” di Kecamatan Sebatik Utara,Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (22/10/2026) sore.Dari pemeriksaan sepeda motor yang digunakannya, petugas menemukan enam botol kecil berisi cairan liquid yang diduga mengandung etomidate.

Penindakan tersebut dilakukan personel gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Sebatik Timur sekitar pukul 17.46 WITA di kawasan Desa Seberang,Kecamatan Sebatik Utara.

Selain enam botol cairan yang diamankan,polisi turut menyita sejumlah barang lain yang tercatat dalam laporan,yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam bernomor polisi KU 3632,satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro Max berwarna abu-abu,satu helm merek Hiu berwarna hitam serta satu kantong plastik berwarna hijau-putih.

Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian,pengungkapan perkara ini bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 09.00 WITA.Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang dicurigai membawa dan menguasai cairan liquid yang diduga merupakan narkotika golongan II jenis etomidate.

Pria tersebut diinformasikan hendak menuju wilayah Sebatik menggunakan speedboat.Menindaklanjuti informasi itu,personel gabungan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan orang yang dimaksud.

Setelah melakukan penelusuran,petugas kemudian menghentikan pria tersebut di kawasan Desa Seberang pada Kamis sore.

Saat dimintai keterangan,”JA” disebut mengaku berasal dari Tawau,Malaysia dan hendak kembali ke tempat kontrakannya di Desa Tanjung Aru.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakannya.Dari bagian jok kendaraan,polisi menemukan enam botol kecil berisi cairan liquid yang dicurigai mengandung etomidate.

Setelah penemuan tersebut,”JA”bersama barang-barang yang diamankan dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik perlu mendalami asal-usul cairan tersebut,tujuan penguasaannya,serta memastikan kandungan di dalam setiap botol melalui pemeriksaan yang berwenang.

Dalam laporan kepolisian,dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP,sebagaimana tercantum dalam laporan.

Meski demikian,penerapan pasal secara tepat harus didasarkan pada hasil penyidikan,kecocokan unsur tindak pidana,serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kandungan enam botol cairan yang diamankan menjadi salah satu aspek penting dalam pengungkapan perkara ini.Sebutan etomidate dalam tahap awal masih merupakan dugaan dan perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

Hingga berita ini disusun,belum terdapat informasi terverifikasi mengenai hasil uji laboratorium,status hukum terbaru “JA”,maupun kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Karena itu,proses penyelidikan masih menjadi dasar untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya,termasuk identitas zat dalam cairan,asal-usul barang dan ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat dibuktikan.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai temuan enam botol cairan tersebut sekaligus memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

“JA” belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian yang sah sesuai proses hukum.Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.( Ozzie )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.