Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Nunukan,Mantan Sekwan Ditahan,Kerugian Daerah Rp3,48 Miliar

oleh -116 Dilihat
oleh

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan dan menahan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan berinisial H dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2016–2017.Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),kerugian keuangan daerah dalam perkara tersebut mencapai Rp3.483.318.396 atau sekitar Rp3,48 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Burhanuddin, melalui keterangan resmi Kejari Nunukan,menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Selasa (20/10/2026). Langkah hukum tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara dan menyimpulkan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

Ia menyampaikan bahwa tersangka H merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan periode 2015–2017. Setelah ditetapkan sebagai tersangka,H langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan untuk masa penahanan awal selama 20 Oktober hingga 11 November 2026.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti,maupun mengulangi tindak pidana. Dalam perkara ini, penyidik menyoroti proses penentuan besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Nunukan pada periode anggaran 2016–2017,” ucap
Burhanuddin.

Pasca ditetapkan tersangka, H diduga melakukan penyimpangan ketika menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan keterangan penyidik Kejari Nunukan,penentuan besaran tunjangan tersebut diduga tidak mengacu sebagaimana mestinya pada keberadaan rumah dinas anggota DPRD yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Penyidik juga menyoroti dugaan tidak digunakannya standar rumah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagai acuan penilaian. “Standar tersebut semestinya menjadi salah satu rujukan dalam proses penilaian objek oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berinisial WYP,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, jaksa menduga penyimpangan dalam proses penentuan nilai tersebut berdampak pada pemberian tunjangan perumahan yang menguntungkan pihak lain, yakni anggota DPRD Kabupaten Nunukan pada tahun anggaran 2016–2017, sekaligus menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengurai mekanisme penetapan tunjangan,proses penilaian yang dilakukan,serta peran masing-masing pihak yang terkait dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Besaran kerugian keuangan daerah dalam perkara ini merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara. Dalam laporan bernomor PE.03.03/SR/S-1015/PW34/5/2026 tertanggal 5 Oktober 2026,kerugian keuangan negara dihitung sebesar Rp3.483.318.396.

Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam mengungkap dampak keuangan dari mekanisme pemberian tunjangan perumahan selama dua tahun anggaran tersebut. Penyidikan masih berfokus pada pendalaman konstruksi perkara,penelusuran proses penetapan tunjangan, serta pengungkapan peran pihak-pihak yang diduga terkait berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tambahnya.

“Atas dugaan perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidiair Pasal 3 dalam undang-undang yang sama,” tutupnya.(Ozzie )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.