DPRD Kab. NunukanNunukan

Hak Warga Harus Dibayar, Komisi II DPRD Nunukan Desak Percepatan Ganti Rugi Embung Lapri

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA — Komitmen Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan dalam mengawal hak-hak masyarakat kembali ditunjukkan secara nyata. Meski berada di tengah suasana hari libur, jajaran Komisi II tetap turun melakukan koordinasi guna memastikan penyelesaian persoalan ganti rugi lahan Embung Lapri tidak kembali berlarut-larut.

Pada Jumat pagi, (15/5/2026), Ketua Komisi II DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam bersama rombongan melakukan silaturahmi sekaligus koordinasi dengan Kepala Kantor ATR/BPN Nunukan yang baru,Noor Arifin.Pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mempercepat penyelesaian persoalan Embung Lapri yang hingga kini masih dinantikan masyarakat pemilik lahan.

Turut hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan Ramsah, Kepala Desa Lapri Syamsul Rijal serta Kepala Desa Bukit Harapan Cecep.

Berita Terkait  Lebaran Yatim, Berbagi 807 Paket Alat Sekolah Untuk Anak Yatim dan Difabel

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Nunukan kembali menegaskan bahwa penyelesaian ganti rugi lahan Embung Lapri tidak boleh lagi mengalami keterlambatan. Target penyelesaian hingga 30 Juni 2026 diminta benar-benar menjadi perhatian seluruh pihak terkait.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan,Andi Fajrul Syam,mengatakan kehadiran mereka di hari libur merupakan bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal aspirasi masyarakat yang selama ini menunggu kepastian hak mereka.

“Walaupun hari libur,kami tetap hadir untuk bersilaturahmi sekaligus berkoordinasi dengan Kepala ATR/BPN Nunukan yang baru.Ini bentuk komitmen kami agar penyelesaian persoalan Embung Lapri dapat dipercepat dan masyarakat segera mendapatkan haknya,” ujarnya.

Ia menegaskan,persoalan Embung Lapri bukan sekadar urusan administrasi semata, melainkan menyangkut hak masyarakat yang sudah terlalu lama tertunda.

“Bagi masyarakat,ini bukan hanya soal dokumen dan proses birokrasi.Ini soal kepastian hak yang sudah lama mereka tunggu.Karena itu kami meminta seluruh pihak serius menyelesaikannya sesuai target yang telah ditentukan,” tegasnya.

Menurut Andi Fajrul,masyarakat pemilik lahan sudah cukup lama menanti realisasi pembayaran ganti rugi.Karena itu,pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan instansi terkait diminta memperkuat koordinasi agar tidak ada lagi hambatan administratif yang memperlambat proses pembayaran.

Ia juga berharap Kepala ATR/BPN Nunukan yang baru dapat segera membangun komunikasi aktif bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan, khususnya Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan),sehingga tahapan penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Berita Terkait  Implementasikan Penjaringan Aspirasi, Ramsah Bantu Nelayan Sebatik Tingkatkan Kesejahteraan

“Kami berharap koordinasi antara ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat berjalan lebih maksimal, terutama dengan Dinas Perkimtan,agar percepatan pembayaran kepada masyarakat benar-benar bisa segera direalisasikan,” tambahnya.

Komisi II DPRD Nunukan memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian Embung Lapri hingga tuntas.Mereka menegaskan tidak ingin masyarakat kembali menunggu tanpa kepastian seperti yang terjadi selama ini.

“Komisi II DPRD Nunukan akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat benar-benar mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin ada kepastian dan penyelesaian nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ozzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *