Residivis Curat Dibekuk,Polisi Bongkar Jejak Pencurian di 9 Lokasi Nunukan

oleh -205 Dilihat
oleh

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN— Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah ruko yang berada di samping RSUD Nunukan,Jalan Sei Fatimah,Desa Binusan,Kecamatan Nunukan, membuka dugaan rangkaian aksi pencurian yang lebih luas.

Polres Nunukan menangkap seorang pria berinisial MA (25),warga Kelurahan Nunukan Utara.Dalam pengembangan perkara,polisi menduga MA merupakan pelaku utama dalam pencurian tersebut dan mengaku telah beraksi di sekitar sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Nunukan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan URC Reserse Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan.Penyidik kini masih menelusuri sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi pencurian tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MY (37),seorang pekerja swasta yang tinggal sekaligus menjalankan usaha di ruko samping RSUD Nunukan.

Pencurian terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WITA.Saat itu,korban dan keluarganya masih tertidur setelah waktu Subuh.

Sehari sebelumnya,Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA,korban bersama istrinya membeli sebuah telepon genggam OPPO A16 di salah satu konter di Jalan Sei Bilal,Nunukan.

Ponsel yang dibeli tanpa kotak tersebut dihargai sekitar Rp900 ribu.Setelah tiba di rumah,kartu SIM dipasang dan ponsel digunakan oleh istri korban hingga sekitar tengah malam.Sebelum tidur, ponsel diletakkan di dekat kepala.

Sekitar pukul 05.00 WITA,mertua korban yang baru pulang melaksanakan salat Subuh membangunkan korban karena listrik di rumah dalam kondisi padam.

Korban kemudian keluar dan mendapati meteran listrik dalam posisi OFF.Setelah menghidupkannya kembali, korban kembali beraktivitas tanpa menyadari rumahnya diduga telah dimasuki seseorang.

Sekitar pukul 07.00 WITA,istri korban baru menyadari ponsel yang baru dibeli beberapa jam sebelumnya telah hilang.

Kecurigaan semakin kuat setelah korban memeriksa bagian depan toko.Kamera CCTV yang sebelumnya terpasang mengarah ke pintu masuk juga ikut raib.

Dari situ,korban menyadari rumah sekaligus tokonya diduga telah menjadi sasaran pencurian.

Hasil penyelidikan sementara polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan pelaku.

Pelaku diduga masuk ke area toko dengan cara memanjat pagar seng di bagian depan bangunan.

Setelah berada di dalam area toko,pelaku diduga mencabut kamera CCTV yang terpasang untuk menghilangkan rekaman aktivitasnya.

Pelaku kemudian diduga masuk melalui pintu depan rumah yang hanya dirapatkan dan tidak dalam kondisi terkunci.

Di dalam rumah,pelaku mengambil telepon genggam OPPO A16 yang berada di dekat kepala istri korban.

Tidak hanya ponsel,perangkat CCTV yang telah dilepas dari tempatnya juga dibawa pergi.

Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp1,05 juta.

Dari perkara tersebut,penyidik kemudian melakukan pengembangan.

MA diamankan dan menjalani pemeriksaan.Dalam proses penyidikan,polisi memperoleh informasi bahwa MA diduga tidak hanya terlibat dalam pencurian di ruko samping RSUD Nunukan.

Polisi menyebut MA mengaku telah melakukan aksi pencurian di sekitar sembilan TKP berbeda di wilayah hukum Polres Nunukan.

Pengakuan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar penetapan seluruh perkara.Penyidik masih melakukan verifikasi dengan mencocokkan keterangan MA dengan bukti dan fakta di lapangan.

Langkah itu dilakukan melalui pemeriksaan saksi,pengecekan sejumlah lokasi,analisis rekaman CCTV serta penelusuran barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Dari pengembangan awal tersebut,polisi telah menerbitkan dua laporan polisi,sementara sejumlah TKP lainnya masih dalam proses pendalaman.

Selain MA,polisi turut mengamankan MDA (24),warga Kelurahan Nunukan Timur.

MDA diduga memiliki peran dalam membantu menjual telepon genggam yang diduga berasal dari hasil pencurian.Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan MDA dalam perkara tersebut.

Seorang pria berinisial STP juga diamankan.Namun,keterlibatannya masih dalam tahap pendalaman penyidik.

Sementara itu, seorang pria berinisial R masih dalam pencarian.Polisi menduga R memiliki keterkaitan dengan penerimaan atau penjualan barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan lainnya,termasuk tabung gas LPG 3 kilogram.

Dalam perkara ini,penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit telepon genggam OPPO A16 milik korban dan satu unit CCTV yang sebelumnya terpasang di toko korban.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy warna hitam yang diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana.Kendaraan tersebut saat ini disebut telah disita dalam perkara lain di Polres Nunukan.

Pengungkapan ini belum dinyatakan selesai.Polres Nunukan masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah dugaan aksi pencurian di sejumlah lokasi tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya barang hasil kejahatan yang belum ditemukan serta dugaan jaringan yang membantu menjual barang-barang tersebut.

Polisi turut membuka kemungkinan terdapat korban lain yang belum melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya.

Karena itu,setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian yang memiliki pola serupa akan menjadi bagian penting dalam proses pengembangan perkara.

Untuk perkara utama,MA dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.

Sementara MDA masih didalami terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP.

Adapun keterlibatan STP dan keberadaan R masih terus didalami penyidik.

Polres Nunukan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengurai seluruh rangkaian dugaan pencurian tersebut.

Bagi kepolisian,penangkapan MA bukan menjadi akhir perkara.Justru dari satu kasus pencurian di sebuah ruko,penyidik kini berupaya membuka jejak yang diduga mengarah ke sejumlah TKP lain di Nunukan.

Sembilan lokasi masih menjadi fokus penelusuran.Polisi kini bekerja untuk memastikan mana yang benar-benar berkaitan,siapa saja yang terlibat,serta ke mana barang-barang hasil kejahatan tersebut berakhir. (Ozzie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.