Empat Kali Tersandung Kasus Serupa, N Kembali Diamankan Saat Fasilitasi 5 CPMI ke Malaysia

oleh -456 Dilihat
oleh

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA — Aparat kembali menggagalkan upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia.Seorang pria berinisial N diamankan setelah diduga memfasilitasi keberangkatan lima CPMI dari Kabupaten Bulukumba,Sulawesi Selatan.

Kasus ini mencuat setelah personel Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara menemukan kelima CPMI tersebut di sebuah warung di Jalan Ujang Fatimah,Kabupaten Nunukan, Jumat (18/9/2026).

Yang menjadi perhatian, N disebut bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait perkara serupa. Berdasarkan keterangan BP3MI Kaltara, N telah empat kali diamankan dalam kasus yang sama dan sebelumnya pernah menjalani hukuman.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol. Andi M.Ichsan,membenarkan riwayat tersebut saat konferensi pers, Senin (21/9/2026).

“N ini pelaku yang pernah menjalani hukuman karena perkara yang sama.Ini keempat kalinya diamankan dan kasus yang sama,”kata Andi.

Lima CPMI tersebut diduga hendak diberangkatkan menuju Malaysia melalui wilayah Kecamatan Seimenggaris,Nunukan.Dalam pemeriksaan awal,mereka mengaku mengikuti arahan N untuk dapat berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran.

Dari lima CPMI tersebut,dua di antaranya masih di bawah umur. Sementara satu orang lainnya diketahui pernah bekerja di Malaysia.

Ps Panit I Ditreskrimum Polda Kaltara,Ipda Mahmuddin,mengatakan keberangkatan kelima CPMI tersebut difasilitasi oleh N.

“Para korban mengakui mengikuti arahan N agar bisa diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,”ujar Mahmuddin.

Dalam menjalankan aksinya,N diduga meminta biaya sebesar RM500 atau sekitar Rp2,1 juta dari setiap CPMI. Jika dikalikan lima orang, total pungutan yang diduga diminta mencapai RM2.500 atau sekitar Rp10,5 juta,dengan kurs yang disampaikan petugas sebesar Rp4.300 per ringgit.

Keterlibatan dua CPMI yang masih di bawah umur menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus tersebut. Aparat bersama BP3MI kemudian melakukan penanganan terhadap seluruh CPMI yang keberangkatannya berhasil digagalkan.

BP3MI Kaltara mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Andi menegaskan,vkeberangkatan secara nonprosedural berisiko membuat CPMI kehilangan akses terhadap sejumlah bentuk perlindungan yang tersedia dalam mekanisme resmi penempatan pekerja migran.

“Jika berangkat secara ilegal akan merugikan CPMI itu sendiri.Jaminan keselamatan kerja dan standar upah yang diterima tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,”jelasnya.

Dalam perkara tersebut,N disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

N disangkakan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, N juga disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,juncto UU Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,juncto Pasal 20 huruf c KUHP,serta Pasal 17 ayat (1) KUHP.

Saat ini,perkara tersebut masih diproses oleh aparat penegak hukum.Sementara lima CPMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya mendapatkan penanganan dari pihak terkait.

Pengungkapan ini kembali menyoroti kerawanan jalur perlintasan pekerja migran di wilayah perbatasan Nunukan.Aparat bersama instansi terkait terus melakukan pencegahan terhadap keberangkatan CPMI secara nonprosedural menuju Malaysia. (Ozzie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.