GEMAKALTARA.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Utara memasuki tahap lanjutan.Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara menyerahkan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti kepada pihak yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Serah terima tersebut dilakukan bersamaan dengan gelar perkara di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yudiyanto (24) dan Anuar (71),diserahkan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain 18 buah jeriken. Dari jumlah tersebut,sebanyak 17 jeriken berisi BBM jenis Pertalite.
Rinciannya,terdapat 16 jeriken berkapasitas 30 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite.Selain itu,terdapat dua jeriken berwarna putih berkapasitas 20 liter,dengan satu jeriken dalam kondisi kosong dan satu lainnya berisi Pertalite.
Petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui aktivitas memperoleh,menimbun atau memperdagangkan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas dugaan tersebut, para tersangka diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dirreskrimum Polda Kaltara menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,”ujar Dirreskrimum Polda Kaltara.
Dengan dilaksanakannya gelar perkara dan serah terima tersangka serta barang bukti,proses penanganan perkara kini berlanjut pada tahapan hukum berikutnya.
Kepolisian memastikan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku,sementara terhadap para tersangka tetap berlaku asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ozzie)






