GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN— Aksi pencurian menyasar Toko Sabrani di Jalan TVRI,Kelurahan Nunukan Timur,Kecamatan Nunukan,Kalimantan Utara.Pelaku diduga membobol bagian lantai tiga toko dan membawa kabur berbagai barang dagangan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp150 juta.
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.Saat itu,salah seorang karyawan memberi tahu pemilik toko,Lukman A (45),bahwa terdengar suara seperti aktivitas mencongkel dari lantai tiga.
Pemilik kemudian meminta saksi mengecek kondisi toko.Saat dilakukan pemeriksaan,ditemukan dua jendela di lantai tiga dalam kondisi rusak dan diduga dibobol.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap sejumlah barang dagangan telah raib.Pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Dalam penyelidikan,polisi melakukan profiling terhadap orang yang diduga terlibat.Hasilnya,polisi mengamankan dua pria berinisial H (25) dan M.I (23).
H diamankan di sekitar Jalan TVRI,Kelurahan Nunukan Timur,yang merupakan lokasi kejadian.Sementara M.I diamankan di Jalan Arief Rahman Hakim,RT 09,Kelurahan Nunukan Timur.
Saat dimintai keterangan awal,kedua terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian tersebut.Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang yang diamankan antara lain 14 dus Mi Maggi Kari,dua dus Apollo Chocolate,empat dus Swiss Roll,delapan dus Milo kemasan 900 gram,empat dus Milo 400 gram dan delapan dus Milo 200 gram.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi tersebut,yakni masker ninja hitam,sepasang sarung tangan hitam,satu buah stocking sepinggang warna krem,serta masker buff berwarna gelap bermotif abstrak dengan logo kepala kucing.
Selain itu,polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna silver dengan nomor polisi KU 1505 NB.
Satu orang lainnya berinisial F masih dalam penyelidikan polisi.Atas kejadian tersebut,pelapor menyatakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp150 juta.
Dalam perkara ini,para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. (Ozzie)







