KesehatanNunukan

BPJS Nunukan Angkat Bicara Soal Berakhirnya Layanan JKN di RSP Sebatik

Bagikan ke

Yuliarsih Sahar : Status Rumah Sakit Naik Jadi Tipe D, Kontrak FKTP Otomatis Berakhir

GEMAKALTARA.COM | SEBATIK, KALTARA — Polemik berakhirnya layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Pratama (RSP) Sebatik akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nunukan, Yuliarsih Sahar.

Ia menegaskan, penghentian kerja sama tersebut bukan karena BPJS menghentikan pelayanan kepada masyarakat Sebatik, melainkan akibat perubahan status kelembagaan rumah sakit yang kini resmi naik menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D.

“Perjanjian kerja sama antara Rumah Sakit Pratama Sebatik dengan BPJS Kesehatan memang telah berakhir per 5 Mei 2026. Penyebabnya karena surat izin operasional rumah sakit itu sudah berubah dari rumah sakit pratama menjadi rumah sakit tipe D,” ujar Yuliarsih.

Menurutnya, selama ini RSP Sebatik bekerja sama dengan BPJS dalam skema Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Namun ketika izin operasional berubah menjadi rumah sakit tipe D, maka secara regulasi kerja sama lama otomatis tidak lagi berlaku.

Berita Terkait  Ramsah Apresiasi Festival Beduk Sahur,Syiar Ramadan Menggetarkan Hati dan Meneguhkan Ukhuwah di Sebatik

“Karena izin operasional lama sudah berakhir dan berubah menjadi rumah sakit umum tipe D, maka kontrak sebelumnya juga otomatis selesai. Jadi ini murni konsekuensi administrasi dan regulasi,” jelasnya.

Yuliarsih mengatakan, peningkatan status rumah sakit sebenarnya merupakan langkah positif pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Tujuannya sebenarnya bagus, yaitu peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di daerah perbatasan Sebatik,” katanya.

BPJS Kesehatan, lanjut Yuliarsih, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait terkait perubahan status rumah sakit tersebut. Dalam koordinasi itu, BPJS juga telah menyampaikan bahwa perubahan status menjadi tipe D akan berdampak pada berakhirnya kerja sama sebagai FKTP.

“Kami sebenarnya sudah menyampaikan sebelumnya bahwa ketika izin operasional berubah menjadi rumah sakit tipe D, maka kerja sama sebagai FKTP otomatis harus berakhir terlebih dahulu,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui informasi kepada masyarakat belum sepenuhnya tersampaikan secara luas karena BPJS baru menerima pemberitahuan resmi terkait izin operasional baru rumah sakit dalam waktu yang berdekatan dengan berakhirnya kontrak.

Berita Terkait  82 Siswa Diduga Keracunan Menu MBG Berangsur Membaik

“Kami baru menerima informasi resmi mendekati terbitnya izin operasional baru tersebut. Saat itu juga kami langsung bersurat ke Dinas Kesehatan agar proses ini segera diinformasikan kepada masyarakat,” katanya.

BPJS Kesehatan mencatat sedikitnya 1.600 peserta JKN di wilayah Sebatik sebelumnya terdaftar di RSP Sebatik sebagai fasilitas layanan kesehatan mereka.

Untuk mengantisipasi terhambatnya pelayanan administrasi peserta,BPJS melakukan pengalihan sementara ke fasilitas kesehatan lain terdekat.

“Untuk sementara kami alihkan ke FKTP Sungai Taiwan.Tetapi peserta tetap diberikan kebebasan memilih fasilitas kesehatan lain sesuai domisili dan kebutuhan mereka,” terang Yuliarsih.

Ia memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan selama masa transisi berlangsung.

Yuliarsih juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami kondisi darurat medis.Sesuai ketentuan Perpres Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan, seluruh pasien gawat darurat wajib dilayani terlebih dahulu.

Berita Terkait  Sinergi Prokopincam Sebatik Timur Gelar Razia Prokes dan Kamtibmas di Tempat Hiburan Malam

“Kalau kondisi gawat darurat,pasien tetap harus dilayani dulu. Setelah stabil baru dapat dirujuk ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS,” tegasnya.

Menurutnya, polemik yang terjadi saat ini lebih banyak berkaitan dengan penyesuaian administrasi akibat perubahan status rumah sakit, bukan penghentian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Ini bukan berarti masyarakat tidak dilayani lagi. Harapan kami semua proses administrasi rumah sakit bisa segera selesai sehingga kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat kembali berjalan,” ujarnya.

Harap Proses Administrasi Segera Tuntas
BPJS Kesehatan berharap RSUD Sebatik segera menuntaskan seluruh persyaratan administrasi agar proses kerja sama baru dapat segera direalisasikan.

“Harapan kami tentu administrasi rumah sakit cepat terpenuhi sehingga kerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa segera aktif kembali.Tujuan kita sama,yaitu pelayanan masyarakat tetap berjalan dan akses kesehatan di wilayah perbatasan semakin baik,” pungkas Yuliarsih. (Ozzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *