HUKUM

Dugaan Kekerasan Psikologis terhadap Guru ASN Masuki Babak Baru,Kuasa Hukum Ibu Sitti Halimah Sebut Penyidik Tetapkan Tersangka

Bagikan ke
Penasehat Hukum Dedi Kamsidi, S.H., C.Me (Baju Hitam) Foto : Ist

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA — Penanganan perkara dugaan kekerasan psikologis yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/22/III/2026/SBKT/Polres Nunukan/Polda Kalimantan Utara tertanggal 11 Maret 2026 memasuki fase baru. Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan,penyidik disebut telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkembangan itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Dedi Kamsidi, S.H., C.Me, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/13/V/2026/Satreskrim yang diterima pihak pelapor.

Menurut keterangan yang disampaikan,perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai menimbulkan tekanan psikologis terhadap seorang guru berstatus ASN serta dugaan adanya pemaksaan terhadap pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu dalam kapasitas jabatannya.

Berita Terkait  Polda NTB Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

Peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung dalam rentang Januari hingga Februari 2026 dan selama proses berjalan penyidik telah melakukan serangkaian langkah pengumpulan bahan keterangan serta pendalaman terhadap laporan yang masuk.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam perkembangan penyidikan, pada 19 Mei 2026,penyidik menetapkan Hj. Sensusina,S.Pd sebagai tersangka.

Dedi Kamsidi menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menilai perkembangan tersebut sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kami menghormati langkah penyidik dan berharap seluruh tahapan berikutnya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Rabu (20/5/2026)

Berita Terkait  Kuasa Hukum Korban Diskriminasi dan Perundungan Ibu Halimah Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Ia menegaskan sejak awal pihak pelapor memilih menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum dengan harapan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Di sisi lain,Dedi juga menekankan bahwa status tersangka bukanlah bentuk vonis ataupun penentuan akhir atas suatu perkara.

Berita Terkait  Wanita di Kendari Tega Banting Bayi Usia 6 Bulan

Dalam sistem hukum pidana, setiap orang tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak memberikan klarifikasi, menghadirkan pembelaan, serta memperoleh proses peradilan yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan terbaru ini menjadi sorotan masyarakat, khususnya di wilayah Sebatik dan Nunukan yang kini menanti langkah lanjutan penyidik dalam menentukan arah proses hukum berikutnya.

Perkara memasuki babak baru,namun putusan akhir tetap berada pada proses peradilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Oz)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *