BPD Aji Kuning Awasi Rehabilitasi Kantor Desa, Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran dan Transparan

GEMAKALTARA.COM | SEBATIK, KALTARA– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aji Kuning melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan rehabilitasi Gedung Kantor Desa Aji Kuning yang tengah berlangsung di Jalan Hasan DM,RT 05,Dusun Abadi I,Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Aji Kuning dalam meningkatkan kualitas sarana pelayanan publik sekaligus memastikan kenyamanan masyarakat saat mengakses berbagai layanan administrasi pemerintahan desa.

Rehabilitasi dilaksanakan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran sebesar Rp25 juta.Penggunaan anggaran tersebut telah melalui mekanisme perencanaan yang sah dan disepakati bersama dalam Musyawarah Desa (Musdes)Aji Kuning,serta mengacu pada ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Fokus pekerjaan rehabilitasi mencakup perbaikan atap dan plafon kantor desa yang mengalami kerusakan akibat faktor usia bangunan.Kondisi atap yang telah lapuk dan beberapa titik kebocoran dinilai berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan kepada masyarakat apabila tidak segera ditangani.
Sekretaris Desa Aji Kuning, Muh.Arnil menjelaskan bahwa rehabilitasi kantor desa merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas pelayanan publik serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan representatif.
“Perbaikan ini dilakukan karena kondisi atap kantor desa sudah mengalami kerusakan yang cukup signifikan dan berdampak pada plafon bangunan. Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,nyaman, dan aman bagi seluruh pengguna layanan,” ujarnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan,BPD Aji Kuning turun langsung meninjau pelaksanaan pekerjaan guna memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan,kebutuhan riil bangunan,serta ketentuan yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa.
Ketua BPD Aji Kuning,Budirman,mengatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring di lapangan,rehabilitasi tersebut memang menjadi kebutuhan mendesak mengingat usia bangunan kantor desa yang telah digunakan selama lebih dari dua dekade.
Menurutnya, Kantor Desa Aji Kuning merupakan pusat pelayanan masyarakat sejak desa tersebut resmi berdiri pada tahun 2004 sebagai hasil pemekaran dari Kampung Sungai Haji Kuning yang sebelumnya berada dalam wilayah administrasi Desa Pancang. Selama kurun waktu tersebut, perbaikan besar pada bagian atap baru dilakukan tahun ini.
“Dari hasil pengawasan yang kami lakukan,kondisi atap memang sudah mengalami penurunan kualitas akibat usia pakai yang cukup lama.Kebocoran yang terjadi juga berdampak pada kerusakan plafon.Karena itu rehabilitasi ini dinilai sangat penting dan telah melalui proses perencanaan yang sah serta diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa,” jelas Budirman.
Ia menegaskan bahwa BPD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh penggunaan Dana Desa guna memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan prinsip transparansi,akuntabilitas dan efisiensi tetap menjadi dasar dalam setiap pelaksanaan kegiatan desa.Harapannya,rehabilitasi kantor desa ini dapat mendukung pelayanan publik yang lebih optimal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya.
Dengan rehabilitasi yang tengah berlangsung,Pemerintah Desa dan BPD Aji Kuning berharap kantor desa dapat menjadi pusat pelayanan yang lebih layak,aman dan representatif.Peningkatan kualitas sarana pelayanan ini juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional,efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Ozzie)
![]()
