Kuasa Hukum Desak Ketegasan Bank BRI, Jangan Terus Berlindung di Balik Vendor, Publik Butuh Kepastian

oleh -177 Dilihat
oleh

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Desakan terhadap Bank BRI agar segera mengambil sikap resmi dalam polemik dugaan hilangnya ijazah asli mantan karyawan mitra kerja, Asti Dewi Susanti, semakin menguat. Setelah serangkaian komunikasi dan pertemuan belum menghasilkan keputusan yang dianggap memberikan kepastian, kuasa hukum korban, Johari Hamsah, S.H, menilai manajemen Bank BRI justru terus mempertahankan pola jawaban yang sama, menunggu kepastian dari vendor dan arahan pimpinan.

Bagi Johari, persoalan tersebut telah bergeser dari sekadar pencarian dokumen menjadi pertanyaan mengenai “komitmen, tanggung jawab dan kepastian hukum”. Menurutnya, selama bertahun-tahun kliennya tidak memperoleh jawaban tegas mengenai keberadaan ijazah asli yang diserahkan saat proses hubungan kerja.

“Yang kami minta bukan lagi penjelasan bahwa masih menunggu. Yang kami minta adalah sikap resmi perusahaan. Apakah Bank BRI menyatakan ijazah klien kami hilang atau tidak? Pertanyaan itu sederhana, tetapi sampai hari ini belum dijawab,” tegas Johari.

Menurutnya, pertemuan dengan perwakilan Bank BRI semestinya menjadi momentum untuk menghadirkan solusi. Namun yang diterima, kata dia, justru kembali berupa penjelasan bahwa perusahaan masih menunggu informasi dari vendor di Tarakan hingga 6 Agustus serta arahan dari pimpinan.

“Kalau perusahaan mengutus perwakilannya bertemu kami, tentu publik berharap mereka datang membawa keputusan, bukan sekadar menyampaikan bahwa masih menunggu. Menunggu apa lagi? Sampai kapan kepastian itu harus ditunda?” ujarnya.

Johari secara terbuka mempertanyakan alasan Bank BRI yang masih mengaitkan penyelesaian persoalan dengan vendor penyedia tenaga kerja. Menurutnya, hubungan antara perusahaan dan vendor merupakan urusan internal yang tidak dapat menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap dokumen milik pekerja.

“Saya tegaskan, jangan terus berlindung di balik vendor. Saya tidak sedang berbicara dengan pihak ketiga. Saya berbicara dengan perusahaan yang menerima manfaat dari hubungan kerja dan yang menguasai dokumen milik klien kami, yaitu Bank BRI.” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan perusahaan vendor. Karena itu, menurutnya, seluruh konsekuensi hukum atas pengelolaan dokumen tetap menjadi tanggung jawab pihak yang mengikatkan hubungan kerja dengan pekerja.

“Kalaupun ada vendor, itu hubungan internal perusahaan. Klien kami tidak pernah membuat perjanjian dengan vendor. Yang berkewajiban memberikan kepastian kepada klien kami tetap perusahaan,” katanya.

Johari juga menyinggung keberadaan klausul dalam perjanjian kerja yang,menurutnya,memberikan kewenangan kepada Bank BRI untuk menerima dan menyimpan ijazah asli pekerja.

Menurut dia,keberadaan klausul tersebut menunjukkan bahwa penyerahan dokumen merupakan bagian dari hubungan kerja yang diatur secara tertulis.

“Kalau memang ijazah tidak pernah diterima perusahaan,mengapa ada klausul mengenai penyerahan dan penyimpanan ijazah dalam kontrak kerja?Jangan sampai perusahaan membuat ketentuan dalam perjanjian tetapi kemudian melepaskan tanggung jawab terhadap pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan baru dilakukannya pencarian dokumen setelah persoalan tersebut mencuat ke publik,padahal hubungan kerja kliennya telah berakhir sekitar empat tahun lalu.

“Kenapa baru sekarang dicari? Selama empat tahun ke mana saja? Mengapa baru bergerak setelah perkara ini menjadi perhatian publik?Pertanyaan itu sampai hari ini belum memperoleh jawaban.”

Dalam pertemuan tersebut,Bank BRI disebut menyatakan kesediaannya memfasilitasi pengurusan penerbitan ijazah baru bagi klien Johari di Samarinda.

Meski mengapresiasi itikad tersebut,Johari menilai langkah itu belum menjawab inti persoalan.

“Fasilitasi pembuatan ijazah baru tentu kami hargai sebagai bentuk itikad baik.Namun itu bukan jawaban atas persoalan utama. Yang kami tuntut adalah kepastian mengenai status ijazah asli klien kami serta siapa yang bertanggung jawab apabila dokumen tersebut benar-benar tidak ditemukan.”

Menurutnya,persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan penggantian dokumen,tetapi juga menyangkut kepastian hukum,akuntabilitas perusahaan dan perlindungan terhadap hak pekerja.

Johari menegaskan pihaknya kini tidak lagi meminta penjelasan normatif ataupun janji penyelesaian.Yang diminta adalah keputusan resmi dari manajemen Bank BRI.

“Klien kami tidak membutuhkan janji. Klien kami membutuhkan kepastian. Siapa yang bertanggung jawab,bagaimana penyelesaiannya dan kapan diselesaikan.Itu yang sampai hari ini belum dijawab secara tegas.”

Ia mengingatkan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak terdapat sikap resmi maupun komitmen yang jelas dari Bank BRI,pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah memberikan ruang untuk penyelesaian secara baik.Namun apabila ketidakpastian ini terus dipertahankan,kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak klien kami.”

Johari juga menilai persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan antara kliennya dan perusahaan,tetapi telah menjadi ukuran bagaimana sebuah korporasi merespons tuntutan akuntabilitas terhadap dokumen penting milik seseorang.

“Publik berhak melihat bagaimana sebuah perusahaan besar menyelesaikan persoalan seperti ini. Yang diminta bukan sesuatu yang rumit,melainkan kepastian.Jangan terus berlindung di balik vendor dan jangan terus menjawab dengan kata ‘menunggu’,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan,pihak Bank BRI belum memberikan pernyataan resmi mengenai desakan kuasa hukum tersebut maupun kepastian terkait status ijazah yang dipersoalkan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Bank BRI untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Ozzie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.