Diduga Edarkan Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap di Nunukan Timur, Polisi Sita 6,47 Gram

oleh -215 Dilihat
oleh

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA —Polisi menangkap seorang pria berinisial M.J.(32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nunukan Timur,Kabupaten Nunukan,Kalimantan Utara.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Subdit III pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan Jalan Tien Soeharto,RT 013,Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Timur.

Dari tangan terduga,polisi mengamankan empat bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 6,47 gram.

Selain barang yang diduga sabu,petugas turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,yakni satu bungkus rokok merek Arrow,satu kotak permen aluminium warna hitam merek Pagoda,satu lembar jaket hitam merek EXR, serta satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 10.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Subdit III terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Nunukan.

Menindaklanjuti informasi itu,tim melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 21.13 Wita pada Jumat malam.Petugas kemudian mendalami lokasi yang diduga menjadi titik transaksi barang terlarang sekaligus mencocokkan ciri-ciri orang yang disebut dalam informasi masyarakat.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Tien Soeharto.

Setelah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri terduga,tim Opsnal Subdit III bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 23.00 Wita,petugas tiba di tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan terhadap M.J.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dengan menghadirkan warga setempat sebagai saksi.Penggeledahan dilakukan di tempat tertutup.

Dalam proses tersebut,polisi menemukan barang yang diduga narkotika di dalam bungkus rokok merek Arrow berukuran sedang serta kotak permen aluminium merek Pagoda yang berada di dalam saku jaket hitam merek EXR.

Berdasarkan keterangan dalam kronologi penanganan perkara,M.J.mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya,M.J.bersama seluruh barang bukti dibawa oleh tim Opsnal Subdit III bersama Satresnarkoba Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang yang diduga sabu tersebut,termasuk dugaan keterlibatan M.J.dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hingga proses penyidikan berjalan,M.J.masih berstatus sebagai terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ozzie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.