Polsek Sebatik Timur Gencarkan Sosialisasi Karhutla,Warga Diingatkan Jangan Buka Lahan dengan Membakar

oleh -195 Dilihat
oleh

GEMAKALTARA.COM | SEBATIK TIMUR— Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sebatik terus diperkuat.Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur tidak menunggu api muncul,tetapi memilih bergerak lebih awal dengan menyambangi langsung perkebunan warga dan mengingatkan masyarakat tentang bahaya membuka lahan dengan cara dibakar.

Langkah preemtif tersebut dilakukan personel Polsek Sebatik Timur pada Rabu (9/9/2026),dengan menyasar sejumlah perkebunan dan lahan yang baru digarap masyarakat di Jalan Bhakti Husada RT 03,Desa Sungai Nyamuk,serta Jalan Bhakti Husada RT 07,Desa Tanjung Harapan.

Kegiatan diawali apel personel di Mako Polsek Sebatik Timur sekitar pukul 08.20 WITA.Apel dipimpin langsung Kapolsek Sebatik Timur Iptu Didik Triastoro S.H.,M.H.

Dalam arahannya,Kapolsek meminta personel tidak sekadar melakukan patroli,tetapi juga membangun komunikasi langsung dengan masyarakat.Edukasi mengenai bahaya karhutla menjadi bagian penting untuk mencegah kebiasaan membuka maupun membersihkan lahan dengan menggunakan api.

Personel kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum bergerak menuju lokasi patroli.Di sejumlah kawasan perkebunan,polisi memasang spanduk larangan membakar lahan dan menempelkan brosur imbauan pada pondok-pondok perkebunan warga.

Sosialisasi dipimpin Wakapolsek Sebatik Timur Ipda Misni, S.H.Personel menyambangi para pemilik dan penggarap lahan untuk menyampaikan secara langsung risiko pembakaran lahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunan maupun pertanian dengan cara membakar.Cara tersebut sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan dapat berdampak terhadap lingkungan serta kualitas udara,”demikian pesan yang disampaikan kepada warga.

Bagi kepolisian,pencegahan menjadi langkah paling penting.Sebab,kebakaran yang bermula dari pembakaran lahan dapat dengan cepat meluas,terutama ketika kondisi lingkungan kering dan angin bertiup cukup kuat.

Karena itu,masyarakat diminta tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan api untuk membersihkan lahan.Selain mengancam lingkungan dan kualitas udara,pembakaran lahan juga dapat berujung pada persoalan hukum.

Dalam sosialisasi tersebut, polisi turut mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan.Warga diminta memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan sekadar persoalan kebiasaan,tetapi dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polsek Sebatik Timur juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari sistem pencegahan.Jika menemukan titik api,asap mencurigakan,ataupun aktivitas pembakaran lahan,warga diminta segera melaporkannya agar dapat ditangani sedini mungkin.

Kapolsek Sebatik Timur menegaskan,kegiatan tersebut merupakan langkah preemtif dengan mengedepankan patroli,sambang,sosialisasi,pembagian brosur serta pemasangan spanduk dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan.

Pendekatan langsung kepada masyarakat dinilai penting karena pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Kesadaran pemilik dan penggarap lahan menjadi benteng pertama sebelum api berubah menjadi bencana yang lebih luas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.Apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya,segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat,”pesan Kapolsek.

Para pemilik lahan yang ditemui personel menyambut baik patroli dan sosialisasi tersebut.Mereka mengapresiasi kehadiran polisi yang turun langsung ke kawasan perkebunan untuk memberikan pemahaman sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.

Polsek Sebatik Timur membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan respons cepat.Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110,nomor 0813-4148-280,maupun kepada aparat setempat.

Di tengah ancaman karhutla yang dapat berdampak pada lingkungan dan kualitas udara,pesan kepolisian itu sederhana tetapi tegas’jangan menunggu api membesar untuk menyadari bahayanya. Mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan. (Ozzie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.