advertorial

PENGUMUMAN KEHILANGAN: Sertifikat Hak Milik (SHM) Warga Desa Tanjung Harapan Dilaporkan Hilang

Bagikan ke

PENGUMUMAN KEHILANGAN

GEMAKALTARA.COM | SEBATIK – Sebuah dokumen negara yang sangat penting berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sinar Muhammad, warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, secara resmi dilaporkan hilang oleh pemiliknya.

Pengumuman ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas sebagai langkah preventif untuk menghindari risiko penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Detail Dokumen yang Hilang

Berdasarkan keterangan resmi dari pemilik, berikut adalah rincian sertifikat tanah tersebut:

Berita Terkait  Sertifikat Hak Milik (SHM) Warga Desa Bukit Aru Indah Dilaporkan Hilang

Jenis Dokumen: Sertifikat Hak Milik (SHM)

Nomor Sertifikat: 16085402.1.00140

Atas Nama: Sinar Muhammad

Lokasi Objek Tanah: Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.

Langkah Hukum dan Imbauan Masyarakat

Pihak pemilik mengonfirmasi bahwa kejadian kehilangan ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Saat ini, pemilik sedang menempuh prosedur administrasi di Kantor Pertanahan (BPN) setempat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk proses penerbitan sertifikat pengganti.

Berita Terkait  Warga Mamolo Sampaikan Aspirasi Perikanan ke YESS

Bagi masyarakat yang menemukan atau memiliki informasi terkait keberadaan sertifikat dengan nomor tersebut, dimohon kerjasamanya untuk segera melakukan salah satu langkah berikut:

Menghubungi kantor Kepolisian terdekat; atau

Menyampaikan informasi langsung kepada pemilik (Sinar Muhammad) di Desa Tanjung Harapan.

“Pemberitahuan ini kami sampaikan agar masyarakat lebih berhati-hati dan membantu kami mencegah penyalahgunaan dokumen pertanahan yang memiliki kekuatan hukum ini,” ujar perwakilan pemilik sertifikat.

Berita Terkait  GAAS-YESS, YESS-GAAS!!! Ribuan Warga Sebatik Hadiri Kampanye YESS

Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan tidak melayani segala bentuk transaksi, penjaminan, atau tindakan hukum apa pun yang menggunakan sertifikat tersebut hingga proses penerbitan dokumen baru selesai dilakukan oleh instansi terkait.

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *