Nunukan

BKPSDM Nunukan Ingatkan Aturan Kepegawaian, ASN dan PPPK Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM)Kabupaten Nunukan kembali menegaskan aturan tegas terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN),termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),yang dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penegasan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah ASN PPPK yang masih tercatat aktif sebagai anggota BPD di beberapa desa. Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin,menekankan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan regulasi kepegawaian nasional.

“ASN itu termasuk PPPK, bukan hanya PNS .Jadi PPPK juga terikat aturan ASN dan tidak diperkenankan merangkap sebagai anggota BPD,” tegas Kaharuddin saat dihubungi melalui telepon.

Berita Terkait  Kafilah Desa Bukit Aru Indah Berhasil Meraih Juara Umum MTQ Ke-XIV Tingkat Kecamatan Sebatik Timur

Ia menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,yang menekankan prinsip netralitas dan profesionalitas aparatur.

Menurutnya, meskipun dalam Undang-Undang Desa tidak secara eksplisit melarang ASN menjadi anggota BPD,namun regulasi ASN secara jelas membatasi adanya rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Bukan Undang-Undang Desa yang melarang,tetapi aturan ASN yang melarang.ASN wajib menjaga netralitas dan tunduk pada aturan kepegawaian nasional,”jelasnya.

Berita Terkait  Sinergi Kejari Nunukan dan Bapenda Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Tunggakan Pajak Daerah

Lebih lanjut, Kaharuddin menilai posisi BPD memiliki fungsi strategis yang bersifat legislatif di tingkat desa,sehingga tidak bisa dijabat bersamaan dengan status sebagai ASN atau PPPK.

“Kalau ingin tetap menjadi anggota BPD,maka harus memilih.Artinya,harus mengundurkan diri dari PPPK atau status ASN-nya. Regulasi sudah jelas,tidak bisa dua-duanya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi pelanggaran serius apabila rangkap jabatan tetap dipaksakan,termasuk kemungkinan menerima penghasilan dari dua sumber yang berbeda.

Berita Terkait  Asppindo dan UMKM Nunukan Berbagi Takjil, Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama dan Diskusi Program

“Jangan sampai muncul persoalan hukum atau disiplin karena menerima pembayaran ganda. Ini bisa masuk pelanggaran disiplin ASN,” tambahnya.

BKPSDM Nunukan memastikan akan segera melakukan penelusuran dan memberikan peringatan kepada ASN PPPK yang masih merangkap jabatan sebagai anggota BPD agar segera menyesuaikan diri.

“Kalau sudah teridentifikasi, tentu akan kami ingatkan.ASN wajib patuh pada Undang-Undang ASN.Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan diri sendiri,” pungkas Kaharuddin.

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *